Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir
Kompas
Kompas.com - 27/12/2023, 09:31 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, maka petanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Lukas adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tanak menyebut, dengan meninggalnya Lukas maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) usai divonis menderita gagal ginjal. Politikus Demokrat itu juga dikatakan menderita jantung.
Penulis: Syakirun Ni'am Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, maka petanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Lukas adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tanak menyebut, dengan meninggalnya Lukas maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) usai divonis menderita gagal ginjal. Politikus Demokrat itu juga dikatakan menderita jantung.
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music: Rain Fuse - French Fuse
#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/26/15500391/lukas-enembe-meninggal-kpk-pertanggungjawaban-pidana-terdakwa-berakhir