Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kolonel Priyanto Tak Diizinkan Minta Maaf hingga Terancam Hukuman Mati

Persidangan kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila masih terus berlanjut.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (15/03/2022).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan 9 saksi dan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Berikut fakta-fakta dalam persidangan kasus tabrak lari sejoli di Nagreg.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Achmad Nasrudin Yahya

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Anasthasya

Host: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

#KasusTabrakanSejoli #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com