Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya, Kenapa?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri menyatakan akan merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.

Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023). Ia kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.

Maka Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, YOI
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi AMbarwati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Thunder - Telecasted

#FirliBahuri #SuratPengunduranFirli #KPK #KasusFirliBahuri #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/25/14574531/firli-bahuri-revisi-surat-pengunduran-dirinya-dari-ketua-kpk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau