KPK Berikan Izin Tahanan Korupsi Rayakan Natal bersama Keluarga
Kompas
Kompas.com - 25/12/2023, 12:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan kasus korupsi merayakan Natal bersama keluarga. Izin tersebut telah diberikan oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi.
"Tata cara menjenguk yang pasti pertama adalah keluarga inti, kedua sudah mendapatkan izin dari pihak penahan dalam hal ini penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang mengeluarkan izin untuk berkunjung," kata Achmad Fauzi saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2023).
Achmad Fauzi juga mengatakan, selain tahanan yang beragama Kristen, KPK juga memberi kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan kasus korupsi merayakan Natal bersama keluarga. Izin tersebut telah diberikan oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi.
"Tata cara menjenguk yang pasti pertama adalah keluarga inti, kedua sudah mendapatkan izin dari pihak penahan dalam hal ini penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang mengeluarkan izin untuk berkunjung," kata Achmad Fauzi saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2023).
Achmad Fauzi juga mengatakan, selain tahanan yang beragama Kristen, KPK juga memberi kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #Kpk #rutankpk