Dua Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kompas
Kompas.com - 15/03/2022, 14:34 WIB
Polres Ciamis menetapkan tersangka terhadap AG dan AP, dua pengendara motor gede (moge) yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meninggal dunia. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis.
Menurut Kasatlantas Polres Ciamis, penetapan tersangka setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022). Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selengkapnya simak video berikut.
VJ: Kompas TV/ Ahmad Fadlilah Penulis: Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah Produser: Yusuf Reza Permadi
Polres Ciamis menetapkan tersangka terhadap AG dan AP, dua pengendara motor gede (moge) yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meninggal dunia. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis.
Menurut Kasatlantas Polres Ciamis, penetapan tersangka setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022). Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selengkapnya simak video berikut.
VJ: Kompas TV/ Ahmad Fadlilah
Penulis: Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
#LakaMogePangandaran #PolresCiamis #JernihkanHarapan