PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Periode 15-21 Maret 2022
Kompas
Kompas.com - 15/03/2022, 11:39 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022, atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/3/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Firda Rahmawan Narator: Putri Aulia Video Editor: Bernard Siahaan Produser: Adisty Safitri
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/3/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adisty Safitri
#PPKMJawaBali #SuaraKompas #JernihkanHarapan