Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah dan Belum Punya Pabrik

Pemerintah resmi akan memberikan insentif untuk mobil listrik yang diimpor bentuk unit lengkap atau rakitan penuh (CBU). Namun, pajak yang dikenakan berbeda antara yang sudah dan belum mendirikan pabriknya di Indonesia. Insentif yang diberikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/13JF4yPs5DM


- https://youtu.be/s3e-ZzRqfxk


- https://youtu.be/xYRKjUOXmF0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakMobilListrik #MobilListrik #MobilListrikCBU #InsentifPajakMobilListrik #MobilListrikWuling #MobilListrikHyundai #PabrikWuling #PabrikHyundai #KendaraanListrik #PajakImporMobil #VideoViral #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau