Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat penjemputan paksa dan penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.


"Yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat penangkapan," kata Karyoto saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023).



Adapun Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Mabes Polri pada Kamis (21/12/2023). 


Namun demikian, Firli mangkir dari pemeriksaan dengan alasan menghadiri agenda di KPK.


Karyoto mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait langkah selanjutnya terhadap Firli.


"Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujar Karyoto.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#Karyoto #PoldaMetroJaya #FirliBahuri #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com