Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kehormatan MK Permanen, Ini Daftar Anggotanya
Kompas
Kompas.com - 20/12/2023, 14:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen pasca-terpilihnya Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, ada tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi.
Pertama, Yuliandri. Beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, I Dewa Gede Palguna, yang mewakili sebagai tokoh masyarakat. Lalu, yang ketiga adalah Ridwan Mansyur dari hakim aktif MK sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Enny mengatakan, ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Nantinya, kata Enny, tugas MKMK akan menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi jika terjadi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen pasca-terpilihnya Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, ada tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi.
Pertama, Yuliandri. Beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, I Dewa Gede Palguna, yang mewakili sebagai tokoh masyarakat. Lalu, yang ketiga adalah Ridwan Mansyur dari hakim aktif MK sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Enny mengatakan, ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Nantinya, kata Enny, tugas MKMK akan menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi jika terjadi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#MahkamahKonstitusi #MKMK #JernihkanHarapan