Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK

Syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK. Penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023). Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Juan Carman
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Where We Wanna Go - Patrick Patrikios


#MahkamahKonstitusi #PrabowoGibran #Putusan90 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/15250561/syarat-usia-digugat-lagi-ke-mk-pemohon-minta-pilpres-tanpa-prabowo-gibran

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com