Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gibran "Selamat" dari Tudingan Bagi-bagi Susu Jadi Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta tak cukup bukti.

Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu, ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa (19/12/2023).

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Cali_Buzz

#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau