Mayor Teddy Dampingi Prabowo dengan Baju Mirip TKN, Ini Kata Bawaslu
Kompas
Kompas.com - 19/12/2023, 20:35 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di kantor KPU RI, 12 Desember lalu.
Ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu turut bersorak-sorai, melayangkan gestur tangan membentuk angka 2, dan turut mengenakan kemeja biru muda laiknya kubu Prabowo, kendati ia berstatus sebagai tentara aktif yang digaji negara.
Selaku pihak yang berwenang menentukan pelanggaran pemilu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan. Menurut Bagja, dari hasil penelusuran Bawaslu, nama Teddy tidak masuk ke dalam tim pelaksana kampanye.
Diketahui sesuai UU Pemilu, larangan keterlibatan tentara dalam pemilu adalah larangan bergabung dengan tim atau pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu. Hal ini diatur dan memuat konsekuensi pidana pada Pasal 93 dan 280 ayat (3) UU Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di kantor KPU RI, 12 Desember lalu.
Ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu turut bersorak-sorai, melayangkan gestur tangan membentuk angka 2, dan turut mengenakan kemeja biru muda laiknya kubu Prabowo, kendati ia berstatus sebagai tentara aktif yang digaji negara.
Selaku pihak yang berwenang menentukan pelanggaran pemilu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan. Menurut Bagja, dari hasil penelusuran Bawaslu, nama Teddy tidak masuk ke dalam tim pelaksana kampanye.
Diketahui sesuai UU Pemilu, larangan keterlibatan tentara dalam pemilu adalah larangan bergabung dengan tim atau pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu. Hal ini diatur dan memuat konsekuensi pidana pada Pasal 93 dan 280 ayat (3) UU Pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Sherly Puspita
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#BawasluRI #PrabowoGibran #MayorTeddy #JernihMemilih #JernihkanHarapan