Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di sidang praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023).


"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan para pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK, Selasa (19/12/2023).


Selain itu, Tim Biro Hukum KPK juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Eddy atas kasus dugaan korupsi sah secara hukum.


"Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," ujar Tim Biro Hukum KPK.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#EddyHiariej #EksWamenkumham #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau