Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka TPPO, Raup Rp 14 Juta per Orang
Kompas
Kompas.com - 18/12/2023, 21:48 WIB
Seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Warga asal Myanmar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
Muhammad Amin diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022. Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Daspriani Y Zamzami Penulis: Daspriani Y Zamzami Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Video Editor:Arini Kusuma Jati Produser: Farid Firdaus
Seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Warga asal Myanmar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
Muhammad Amin diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022. Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Daspriani Y Zamzami
Penulis: Daspriani Y Zamzami
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus
Music by Sinister - Anno Domini Beats
#PengungsiRohingyaJadiTersangka #PenyeluncupanOrang #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/171040578/1-pengungsi-rohingya-ditetapkan-tersangka-terima-setoran-rp-14-juta-per