Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Peternak Tusuk Pencuri Ditutup, Kejati Banten: Pembelaan Tidak Dapat Dipidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perkara Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri kambing menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Menurut Didik, perbuatan peternak asal Kota Serang, Banten, itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Didik, dasar hukum penghentian penuntutan Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut yakni "dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum."

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Monica Arum

Musik: Divider Chris Zabriskie

#Banten #KejatiBanten #PeternakTusukPencuriKambing #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau