Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/yh1IdfOybOk


- https://youtu.be/e8SgNknIAtU


- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #TKDNMotorListrik #TKDNMobilListrik #MotorListrik #MobilListrik #KBLBB #SubsidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #TKDN #PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #Jokowi #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau