Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/yh1IdfOybOk
- https://youtu.be/e8SgNknIAtU
- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/yh1IdfOybOk
- https://youtu.be/e8SgNknIAtU
- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#Otomotif #TKDNMotorListrik #TKDNMobilListrik #MotorListrik #MobilListrik #KBLBB #SubsidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #TKDN #PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #Jokowi #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan