Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Mahfud Sebut Tak Dapat Dipidana

Menko Polhukam Mahfud MD menilai seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri tidak dapat dipidana.

Hal ini disampaikan guna menanggapi penetapan tersangka seorang peternak di Serang, Banten yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pencuri ternak sampai tewas.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: HAM
Penulis artikel: Irfan Kamil
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Frightmare - Jimena Contreras

#MahfudMD #PeternakJadiTersangka #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/09160781/peternak-jadi-tersangka-usai-lawan-maling-mahfud-sebut-jika-bela-diri-tak

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau