Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Mahfud Sebut Tak Dapat Dipidana
Kompas
Kompas.com - 15/12/2023, 14:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri tidak dapat dipidana.
Hal ini disampaikan guna menanggapi penetapan tersangka seorang peternak di Serang, Banten yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pencuri ternak sampai tewas.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: HAM Penulis artikel: Irfan Kamil Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri Produser: Dandy Bayu Bramasta
Menko Polhukam Mahfud MD menilai seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri tidak dapat dipidana.
Hal ini disampaikan guna menanggapi penetapan tersangka seorang peternak di Serang, Banten yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pencuri ternak sampai tewas.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: HAM
Penulis artikel: Irfan Kamil
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Frightmare - Jimena Contreras
#MahfudMD #PeternakJadiTersangka #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/09160781/peternak-jadi-tersangka-usai-lawan-maling-mahfud-sebut-jika-bela-diri-tak