MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 09/03/2022, 19:11 WIB
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat banding hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat banding hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Muhamad Faisal Rinaldi
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #EdhyPrabowo #Korupsi