Ini Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan
Kompas
Kompas.com - 09/03/2022, 18:15 WIB
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, maupun udara sudah tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Namun tidak semua para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa terbebas dari aturan baru tersebut.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/ Yanuar Riswandanu, Dedy Zulkifli Tarigan, Flora Batlayeri Penulis: Dandy Bayu Bramasta Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Produser: Agung Wisnugroho
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, maupun udara sudah tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Namun tidak semua para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa terbebas dari aturan baru tersebut.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/ Yanuar Riswandanu, Dedy Zulkifli Tarigan, Flora Batlayeri
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Agung Wisnugroho
#PCR #Antigen #SuaraKompas #JernihkanHarapan