Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, maupun udara sudah tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).

Namun tidak semua para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa terbebas dari aturan baru tersebut.

Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: KompasTV/ Yanuar Riswandanu, Dedy Zulkifli Tarigan, Flora Batlayeri
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Agung Wisnugroho

#PCR #Antigen #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com