Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Influencer Doni Salmanan dilaporkan seorang warga berinisial RA ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Laporan ini dilayangkan lantaran Doni diduga terlibat judi online, penyebaran hoaks, serta terlibat pencucian uang atau TPPU.

Doni pun dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022). Usai diperiksa selama 13 jam, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube, transfer rekening, hingga sebuah ponsel milik Doni.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Doni telah ditahan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Baharudin Al Farisi, Pramulya Sadewa

Penulis: Rahel Narda Chaterine, Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas


#DoniSalmanan #BinaryOption #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com