Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengacu pada SE, Mulai Hari Ini Tes Covid-19 Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).  

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adisty Safitri

#PCR #Antigen #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com