Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara!

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). 


Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satrio dan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp Rp 18.994.806.137. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#RafaelAlun #Tipikor #KPK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau