Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik divonis penjara seumur hidup. Ia juga diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap dua anggota TNI lain yang terlibat, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Hakim ketua dalam sidang pembacaan vonis, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Modern Time - An Jone

#SidangPembunuhanMasykur #VonisOknumPaspampres # #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/11/14010741/oknum-paspampres-pembunuh-imam-masykur-divonis-penjara-seumur-hidup

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau