Pengacara Firli: Foto Kliennya dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis Tidak Sah Jadi Alat Bukti
Kompas
Kompas.com - 11/12/2023, 15:00 WIB
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).
Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam permohonan sidang praperadilan meminta agar Polri membatalkan foto kliennya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis sebagai barang bukti.
Ian mengatakan, foto tersebut telah tersebar di masyarakat dan tidak merujuk pada alat bukti tindak pemerasan.
"Bukti berupa foto pertemuan antara pemohon (Firli Bahuri) dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di suatu hall olahraga atau lapangan bulu tangkis bukti tersebut hanya merupakan alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dan saksi Syahrul Yasin Limpo, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana pemerasan," kata Ian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Ian mengatakan jika foto tersebut tidak sah menjadi alat bukti karena foto tersebut diambil tanpa sepengetahuan Firli Bahuri.
"Bukti berupa foto tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, sebab alat bukti tersebut tidak dilakukan secara sah sebab dengan tanpa sepengetahuan dari pemohon," ujar Ian.
Diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Ia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).
Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam permohonan sidang praperadilan meminta agar Polri membatalkan foto kliennya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis sebagai barang bukti.
Ian mengatakan, foto tersebut telah tersebar di masyarakat dan tidak merujuk pada alat bukti tindak pemerasan.
"Bukti berupa foto pertemuan antara pemohon (Firli Bahuri) dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di suatu hall olahraga atau lapangan bulu tangkis bukti tersebut hanya merupakan alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dan saksi Syahrul Yasin Limpo, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana pemerasan," kata Ian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Ian mengatakan jika foto tersebut tidak sah menjadi alat bukti karena foto tersebut diambil tanpa sepengetahuan Firli Bahuri.
"Bukti berupa foto tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, sebab alat bukti tersebut tidak dilakukan secara sah sebab dengan tanpa sepengetahuan dari pemohon," ujar Ian.
Diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Ia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#FirliBahuri #SYL #JernihkanHarapan