Bawaslu Sebut Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik
Kompas
Kompas.com - 08/12/2023, 19:15 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.
Jika ada pemaksaan, maka bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Sejak Pemilu 2019, Bawaslu tak melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Namun, yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.
Jika ada pemaksaan, maka bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Sejak Pemilu 2019, Bawaslu tak melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Namun, yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Nine Lives - Unicorn Heads
#PemasanganAlatPeragaKampanye#JernihMemilih #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/12540081/bawaslu-pasang-stiker-dan-alat-peraga-kampanye-di-rumah-harus-izin-ke#google_vignette