Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

Jika ada pemaksaan, maka bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.

Sejak Pemilu 2019, Bawaslu tak melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Namun, yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Nine Lives - Unicorn Heads

#PemasanganAlatPeragaKampanye#JernihMemilih #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/12540081/bawaslu-pasang-stiker-dan-alat-peraga-kampanye-di-rumah-harus-izin-ke#google_vignette

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau