Wamenkumham Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Kondisi Tidak Memungkinkan
Kompas
Kompas.com - 07/12/2023, 16:10 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atas status tersangka dugaan korupsi, Kamis (7/12/2023).
Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan administrasi hukum umum perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri.
Kuasa hukum Eddy, Irjen (Purn) Ricky Sitohang, mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Ia membantah, Eddy mangkir dari panggilan KPK tersebut.
Ricky mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke KPK untuk memberitahu alasan kliennya tidak bisa hadir dan meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ricky dalam video singkatnya yang disebarluaskan kepada awak media, Kamis (7/12/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atas status tersangka dugaan korupsi, Kamis (7/12/2023).
Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan administrasi hukum umum perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri.
Kuasa hukum Eddy, Irjen (Purn) Ricky Sitohang, mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Ia membantah, Eddy mangkir dari panggilan KPK tersebut.
Ricky mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke KPK untuk memberitahu alasan kliennya tidak bisa hadir dan meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ricky dalam video singkatnya yang disebarluaskan kepada awak media, Kamis (7/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#WamenkumhamEddyTersangkaKorupsi #KPK #JernihkanHarapanÂ