Debat Capres-Cawapres, Paslon Hanya Boleh Bawa 50 Orang
Kompas
Kompas.com - 07/12/2023, 15:45 WIB
Setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diperbolehkan membawa rombongan maksimal 50 orang untuk menghadiri debat capres dan cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan memberikan 50 undangan mengikuti debat kepada masing-masing tim pasangan calon.
"Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang. Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ardito Ramadhan Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Adisty Safitri Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan memberikan 50 undangan mengikuti debat kepada masing-masing tim pasangan calon.
"Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang. Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#DebatCapres #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan