Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selain soal Bagi Susu di CFD, Gibran Juga Bakal Diperiksa karena Kampanyenya di Jakut

Bawaslu DKI Jakarta berencana memeriksa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan politiknya di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan politik Gibran di Kecamatan Penjaringan itu dilaporkan melibatkan anak-anak. Gibran akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor:Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Observer - Chasms

#GibranRakabuming #PrabowoGibran #KampanyePilpres2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau