Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU DKJ Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akui tak mengetahui soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Terutama terkait Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Heru juga enggan menyebutkan apakah Pemprov DKI Jakarta dilibatkan dalam pembentukan RUU DKJ tersebut.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau