Draf RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PKS DPRD DKI: Keterusan Ini
Kompas
Kompas.com - 06/12/2023, 13:54 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Terutama pada Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD"
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyebutkan, draf RUU DKJ ini tampak seperti pergerakan politik.
MTZ menilai draf RUU ini justru akan menghilangkan hak warga dalam memilih langsung.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Terutama pada Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD"
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyebutkan, draf RUU DKJ ini tampak seperti pergerakan politik.
MTZ menilai draf RUU ini justru akan menghilangkan hak warga dalam memilih langsung.
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan