Menpan RB: ASN Tak Bisa Beralasan Tak Mau Pindah ke IKN, Hukumnya Wajib
Kompas
Kompas.com - 01/03/2022, 20:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus siap dan tak boleh menolak. Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus siap dan tak boleh menolak. Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan