Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden
Kompas
Kompas.com - 05/12/2023, 22:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan mengenai pasal-pasal yang terdapat di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, sejumlah hal yang diatur dalam RUU DKJ menjadi perbincangan, salah satunya Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD"
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditemui setelah acara Pengajian Kebangsaan di kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023) malam.
"Daerah Khusus Jakarta jadi dikelola secara khusus. Kayak di Jogja, gubernurnya turun temurun, tapi Bupati dan Walikotanya dipilih. Di sini (Jakarta) gubernur dipilih kan enggak apa-apa," ucap Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan mengenai pasal-pasal yang terdapat di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, sejumlah hal yang diatur dalam RUU DKJ menjadi perbincangan, salah satunya Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD"
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditemui setelah acara Pengajian Kebangsaan di kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023) malam.
"Daerah Khusus Jakarta jadi dikelola secara khusus. Kayak di Jogja, gubernurnya turun temurun, tapi Bupati dan Walikotanya dipilih. Di sini (Jakarta) gubernur dipilih kan enggak apa-apa," ucap Mahfud.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahfudMD #RUUDKJ #GubernurJakarta #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L