Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
"KPK melalui biro hukum siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa mereka akan segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, tepatnya kapan pihak tersebut dipanggil," pungkas Ali.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
"KPK melalui biro hukum siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa mereka akan segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, tepatnya kapan pihak tersebut dipanggil," pungkas Ali.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#wamenkumham #eddyhiariej #kpk #JernihkanHarapan