Caleg Madiun Diringkus Polisi, Akibat Terlibat Pembobolan 18 Toko dan Rumah
Kompas
Kompas.com - 02/12/2023, 11:14 WIB
Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun ditangkap petugas Satreskrim Polres Madiun akibat melakukan tindak pidana pencurian di 18 toko dan rumah pada Kamis (30/11/2023). Pelaku yang merupakan caleg tersebut, ditemani oleh seorang pelaku lainnya saat melancarkan aksi pembobolan. Keduanya tertangkap di sebuah kamar kos melalui hasil penelusuran cctv di salah satu TKP. Karena perbuatannya, kedua pelaku dapat terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Dariz Kartika Produser: Monica Arum
Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun ditangkap petugas Satreskrim Polres Madiun akibat melakukan tindak pidana pencurian di 18 toko dan rumah pada Kamis (30/11/2023). Pelaku yang merupakan caleg tersebut, ditemani oleh seorang pelaku lainnya saat melancarkan aksi pembobolan. Keduanya tertangkap di sebuah kamar kos melalui hasil penelusuran cctv di salah satu TKP. Karena perbuatannya, kedua pelaku dapat terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum
Musik: Dark Step Silent Partner
#CalegDPRDMadiun #Madiun #Pencurian #JernihMelihatDunia