Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berstatus Tersangka, Kenapa Firli Bahuri Masih Dapat Gaji?

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan jawaban atas informasi yang menyebut Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan tunjangan meskipun berstatus sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Firli merupakan Ketua KPK yang telah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun, ia masih menerima 75 persen penghasilan dan tunjangan fasilitas.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi saat ditemui awam media di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, hak penerimaan gaji tersebut ada di peraturan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah yang buat bukan KPK. Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Adapun besaran penghasilan dan tunjangan yang diberikan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syakirun Ni'am, Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #KPK #firlibahuri #nawawipomolango

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau