KPK Surati Ditjen Imigrasi, Minta Wamenkumham Dicegah ke Luar Negeri
Kompas
Kompas.com - 30/11/2023, 16:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Pencegahan disebut berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 29 November.
Adapun, tujuan dari pencegahan ini adalah agar para pihak tersebut termasuk Eddy tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Pencegahan disebut berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 29 November.
Adapun, tujuan dari pencegahan ini adalah agar para pihak tersebut termasuk Eddy tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #wamenkumham #eddyhiariej #kpk