[FULL] Putusan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres, Dianggap Tidak Relevan
Kompas
Kompas.com - 29/11/2023, 16:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023). Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video editor: Mochamad Sadheli Produser: Mochamad Sadheli
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023). Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video editor: Mochamad Sadheli
Produser: Mochamad Sadheli
#GugatanMK #PutusanMK #GugatanUlangUsiaCapresCawapres