Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka.
Adapun, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka.
Adapun, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #kpk #firlibahuri