Siapa Saja Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024?
Kompas
Kompas.com - 28/11/2023, 17:35 WIB
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye. Siapa saja mereka?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye. Siapa saja mereka?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#Pemilu2024 #KampanyePemilu2024 #Caleg #Capres-Cawapres #JernihMemilih
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/28/123000565/golongan-masyarakat-yang-dilarang-ikut-kampanye-pemilu-2024-siapa-saja-