Aturan Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja Larangannya?
Kompas
Kompas.com - 28/11/2023, 15:49 WIB
Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye. Mulai dari mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD NKRI 1945, hingga menjanjikan uang kepada peserta kampanye pemilu. Apa saja larangan dalam kampanye pemilu 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video editor: Elisabeth Putri Mulia Produser: Mochamad Sadheli
Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye. Mulai dari mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD NKRI 1945, hingga menjanjikan uang kepada peserta kampanye pemilu. Apa saja larangan dalam kampanye pemilu 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes
#KampanyePemilu2024 #LaranganKampanyePemilu #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan