Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, maka Firli sementara berhenti bekerja untuk KPK. 


"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya," kataNawawi dalam konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023). 


Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan bahwa saat ini masih ada barang-barang inventaris milik Firli yang ada di ruangannya. 


"Tadi laporan Sekretariat Pimpinan (Setpim) kepada kami, barang-barang inventaris dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan," jelas Nawawi. 


Adapun, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#KPK #NawawiPomolango #FirliBahuri #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau