Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Tegaskan Penetapan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara Sesuai Hukum
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai koridor hukum. Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya dugaan bahwa penunjukan Nawawi berpotensi cacat hukum.

Ari menjelaskan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK merujuk pada Pasal 33A (ayat 5) Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam Perppu yang telah disahkan sebagai UU tersebut dinyatakan "Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua Sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden".

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

#NawawiPomolango #KetuaKPKSementara #PenggantiFirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/16512771/istana-tegaskan-penetapan-nawawi-pomolango-sebagai-ketua-sementara-kpk?page=all#page2
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau