Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati, Senin (27/11/2023).

Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Nabilla Ramadhian
Penulis : Nabilla Ramadhian
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Step Silent Partner

#ImamMasykur #TNI #Paspampres #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/12574061/tiga-oknum-paspampres-pembunuh-imam-masykur-dituntut-hukuman-mati?page=1

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau