Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Melanggar Kode Etik Saja Harus Mundur apalagi Pidana

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Anies mengatakan semua pegawai KPK harus menjaga standar dan mengikuti prinsip kode etik yang tinggi. Menurutnya, pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya mundur dari jabatannya. 


"Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," kata Anies usai hadiri deklarasi Relawan Sahabat Anies (ABI) yang digelar di kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (26/11/2023).


Selain itu, kata Anies, aturan yang diterapkan di KPK saat ini sudah terlalu longgar. Sebab, Firli baru diberhentikan sebagai Ketua KPK ketika telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AniesBaswedan #FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau