Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Melanggar Kode Etik Saja Harus Mundur apalagi Pidana
Kompas
Kompas.com - 26/11/2023, 20:44 WIB
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anies mengatakan semua pegawai KPK harus menjaga standar dan mengikuti prinsip kode etik yang tinggi. Menurutnya, pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya mundur dari jabatannya.
"Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," kata Anies usai hadiri deklarasi Relawan Sahabat Anies (ABI) yang digelar di kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (26/11/2023).
Selain itu, kata Anies, aturan yang diterapkan di KPK saat ini sudah terlalu longgar. Sebab, Firli baru diberhentikan sebagai Ketua KPK ketika telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anies mengatakan semua pegawai KPK harus menjaga standar dan mengikuti prinsip kode etik yang tinggi. Menurutnya, pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya mundur dari jabatannya.
"Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," kata Anies usai hadiri deklarasi Relawan Sahabat Anies (ABI) yang digelar di kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (26/11/2023).
Selain itu, kata Anies, aturan yang diterapkan di KPK saat ini sudah terlalu longgar. Sebab, Firli baru diberhentikan sebagai Ketua KPK ketika telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AniesBaswedan #FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan