Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Putus Akses Firli Bahuri Setelah Diberhentikan Presiden Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, setelah dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Pemutusan akses ini berlaku hingga ada keputusan pengadilan terkait perkara Firli yang berkekuatan hukum tetap.

Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai, jelas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Sabtu (25/11/2023).

Meski memutus akses, Tanak menyebut Firli masih boleh ke kantor karena pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara. Namun demikian, Firli tetap tidak boleh mengambil keputusan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: NIS, DEW, TAL, Rizky Syahrial
Penulis: Syakirun Ni,am
Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: World War Outerspace - Audio Hertz.

#FirliBahuri #KPK #KasusFirli #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/25/08492891/kpk-putus-akses-firli-bahuri-setelah-diberhentikan-presiden-jokowi-tapi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau