Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firli Bahuri Masih Bisa Jadi Ketua KPK, Jika...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi berbicara mengenai peluang Komjen Polisi (Purn) Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai dipasikan akan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan, jika pengadilan menyatakan Firli Bahuri tidak bersalah atas dugaan pemerasan atau gratifikasi, maka pensiunan polisi jenderal bintang 3 tersebut bisa menjadi Ketua KPK lagi.

Awalnya, Johan menyinggung mengenai keberadaan keputusan Presiden (keppres) yang menyatakan Ketua KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka.

"Kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 itu kan, kalau ada pimpinan tersangka kan diberhentikan sementara. Melalui keppres. Kemudian, status ketua KPK yang jadi tersangka itu diberhentikan sementara gitu. Jadi bukan dipecat. Tapi (diberhentikan) sementara," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Johan mengatakan, jika dalam proses pengadilan Firli terbukti tidak bersalah dan putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa kembali menjabat Ketua KPK.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: DEW, YOI, TAL, NIS
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Kurt - Cheel

#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/22102511/kata-johan-budi-soal-peluang-firli-bahuri-jadi-ketua-kpk-lagi
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau