Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari Ketua KPK
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam. Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: TAL, DEW, YOI
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/23011101/jokowi-resmi-berhentikan-firli-bahuri-sebagai-ketua-kpk
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau